Kasus Penganiayaan di Koki Sunda Akan Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya.
Tindak pidana penganiayaan atau yang bisa disebut mishandeling diatur dalam Bab XX buku II KUHP. Namun menurut menurut PAF Lamintang dalam bukunya menyebutkan penganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Dengan demikian, untuk menyebutkan seseorang telah melakukan penganiayaan maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau kesengajaan untuk menimbulkan luka atau rasa sakit pada orang lain.
Kesengajaan seseorang untuk melakukan penganiayaan tidak hanya difokuskan dalam bentuk pemukulan ataupun pengirisan semata, akan tetapi juga bisa disamakan dengan menganiaya jika seseorang melakukan kekerasan merusak kesehatan orang lain.
Van Hamel berpendapat bahwa ajaran penyertaan (deelneming) sebagai ajaran umum tentang pertanggung jawaban dan pembagian. Ini menunjukkan bahwa suatu delik dapat dilakukan oleh dua atau lebih individu yang bekerja sama secara fisik dan psikis (intelektual). Tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu orang disebut tindak pidana penyertaan.
Di dalam Undang-Undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan Undang-Undang disalahgunakan oleh oknum.
Tulis Komentar