kuasa hukum tengah persiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Dugaan Distorsi Fakta dan Tekanan Internal Warnai PHK Askep PT Andika Permata Sawit Lestari

Di Baca : 2416 Kali
Asisten Kepala (Askep) Perkebunan Kelapa Sawit PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) yang di PHK. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia — Kuasa hukum ES, Herwin Biliamerson Sinaga SH MH menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) terhadap kliennya yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep) Perkebunan Kelapa Sawit.

ES diketahui telah bekerja di PT APSL sejak 21 Januari 2015, dengan masa pengabdian lebih dari 11 (sebelas) tahun. Selama kurun waktu tersebut, ES menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari manajemen kebun.

Menurut kuasa hukum, rangkaian peristiwa yang berujung pada pemberhentian kliennya menunjukkan adanya indikasi distorsi fakta, tekanan psikologis, serta proses internal yang tidak transparan.

Peristiwa bermula pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika ES diperintahkan menuju Bitung dengan alasan operasional perusahaan. Namun setibanya di lokasi, ES justeru diarahkan ke Polsek dan dikaitkan dengan dugaan yang dibantah keras olehnya.

Dalam kondisi kesehatan yang sedang tidak stabil, pada tanggal 21 Pukul 03.20 WIB, ES kemudian diminta menyalin dan menandatangani surat pernyataan yang telah dikonsep sebelumnya oleh pihak manajemen pada pukul 03.20 WIB di kebun Jurong, Rayon 1. Setelah surat tersebut ditandatangani, ES diberitahukan bahwa dirinya tidak lagi bekerja.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar