Empat Pencuri Buah Sawit PT Ekadura di Kunto Darussalam Ditangkap Security
Kota Baru, Detak Indonesia -- Polsek Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di PT Ekadura, Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Empat orang tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Sabtu siang (13/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Dadan Wardan Sulia SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan dan patroli yang dilakukan oleh security PT Ekadura. Security yang sedang berpatroli melihat para tersangka melakukan panen liar di Area Perkebunan Sawit milik Eka Dura dan langsung melakukan penangkapan dan membawa para tersangka ke kantor PT Ekadura untuk dimintai keterangan.
Keempat tersangka tersebut adalah inisial D (35 tahun), insial AM (34 tahun), inisial S (37 tahun), dan inisial NW (28 tahun). Keempat tersangka dijemput oleh personel Polsek Kunto Darussalam setelah ditangkap oleh Security PT Ekadura.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui bahwa mereka telah mencuri buah sawit milik PT Ekadura dan sebagian telah dibawa ke rumah salah satu tersangka. Kerugian yang dialami PT Ekadura diperkirakan sebesar Rp3.610.000.
Polisi menyita barang bukti berupa 950 kg tandan buah segar sawit, 2 unit sepeda motor, 1 pcs egrek, 1 pcs obrok, dan 1 pcs gerobak sorong. Para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dan akan diproses lebih lanjut.
Saat ini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk diproses secara hukum lebih lanjut. (Humas Polres Rohul)
Tulis Komentar