Tangani Perkara Sesuai Prosedur

Polres Siak Tetapkan Empat Orang Tersangka Pasca Bentrok Berdarah di Dayun Siak

Di Baca : 1315 Kali
Security sewaan PT DSI bersama alat beratnya memanen TBS sawit milik M Dasrin di lahan bersertifikat objek di luar constatering dan eksekusi PN Siak di Desa Dayun Siak Riau mengundang bentrok berdarah Kamis sore lalu (5/1/2023). Lokasi tidak tepat dan kel

Siak, Detak Indonesia--Kepolisian Resor (Polres) Siak Riau menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait bentrok berdarah yang terjadi antara Petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan warga yang mengamankan kebun sawit milik M Dasrin, di Desa Dayun Siak, Riau, yang terjadi Kamis sore lalu (5/1/2023).

Keempat orang tersebut YB (40),
MM (37), YS (38) dari pihak PT DSI dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dan MS (48) dari pihak masyarakat yang dirawat di RSUD Tengku Rafian Siak karena luka berat patah tulang tangan dan tulang kaki dijerat Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak keempat orang tersebut memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.

Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Siak, sementara tersangka MS masih dirawat di Rumah Sakit.

Barang bukti TBS sawit yang dipanen pekerja dan security bayaran PT DSI di lahan sawit bersertifikat SHM milik M Dasrin di Dayun Siak berikut alat beratnya Kamis sore (5/1/2023)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar