PEMILIK LAHAN M DASRIN BUAT LAPORAN DI POLDA RIAU

Paska Bentrok Berdarah di Dayun, Perisai Desak Polisi Usut Dalang Kerusuhan

Di Baca : 1140 Kali
M Dasrin, pemilik lahan bersertifikat di Desa Dayun Siak buat LP ke Polda Riau Rabu (11/1/2023). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Paska penetapan empat orang tersangka dalam bentrok berdarah di Desa Dayun, Polres Siak Riau telah mencabut status tersangka terhadap MS.

MS ditetapkan jadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang merupakan pihak security PT Duta Swakarya Indah (DSI) yakni, YB (40), MM (37), YS (38).

Namun belakangan, Polres Siak telah mencabut status tersangka terhadap MS warga penjaga kebun yang menjadi korban pengeroyokan oknum security PT DSI. 

Surat tertanggal 7 Januari 2023 itu menerangkan bahwa MS dilepas dari status tangkapan karena tidak dilakukan penahanan dengan alasan MS perlu mendapatkan pengobatan dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Saat ini MS masih dirawat di RSUD Siak karena mengalami patah tangan, kaki dan lebam di bagian perut dan muka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Perisai Riau selaku yang diberi kuasa oleh pemilik lahan bersertifikat Sunardi SH merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Polres Siak yang telah membebaskan MS dari segala tuntutan dan telah diberikan surat resmi pada Ahad lalu (8/1/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar