kuasa hukum tengah persiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Dugaan Distorsi Fakta dan Tekanan Internal Warnai PHK Askep PT Andika Permata Sawit Lestari

Di Baca : 2417 Kali
Asisten Kepala (Askep) Perkebunan Kelapa Sawit PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) yang di PHK. (tsi)
 

Saat mempertanyakan status hubungan kerja, pihak perusahaan menyatakan adanya PHK sepihak. Namun hingga saat ini, ES tidak menerima surat keputusan PHK resmi maupun penjelasan tertulis terkait dasar hukum pemberhentian dan pemenuhan hak-hak normatifnya.

Selain itu, ES juga diperintahkan (diusir paksa) untuk mengosongkan rumah dinas dalam waktu dua hari tanpa adanya kepastian penyelesaian hak-hak yang semestinya diterima oleh pekerja dengan masa kerja lebih dari satu dekade.

“Hubungan kerja yang telah berjalan lebih dari 11 tahun tidak boleh diakhiri melalui tekanan atau mekanisme yang tidak transparan. Setiap PHK harus memenuhi prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum,” tegas kuasa hukum.

Atas dugaan tindakan tersebut, tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta pengaduan ke instansi ketenagakerjaan terkait.

Terpisah, Legal PT Andika Permata Sawit Lestari, Marcel yang dikonfirmasi Detak Indonesia Rabu pagi (25/2/2026) sehubungan masalah di atas, belum memberikan penjelasan. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar