2 Kg Sabu dan 49 Butir Ekstasi

Seorang Pria Asal Lombok Ditangkap Polres Bintan

Di Baca : 833 Kali
Polres Bintan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SU, 34 tahun asal Lombok di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong, terletak di Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Sabtu (10/7/2021). (Herman/Detak Indonesia.co.id)

Bintan, Detak Indonesia--Polres Bintan telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SU, 34 tahun asal Lombok di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong, terletak di Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Sabtu (10/7/2021).

Modus operandi tersangka membawa narkotika jenis sabu dengan melilitkan di kedua paha tersangka dengan lakban, sedangkan pil ekstasi disimpan dalam celana tersangka.

Pada saat ditangkap tersangka sedang berjalan kaki di sekitaran Tanah Kuning dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga membuat petugas harus menggeledah terhadap tersangka tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dililitkan dengan lakban di kedua paha tersangka selanjutnya juga ditemukan puluhan butir ekstasi yang berada dalam celana dalamnya.

Setelah ditemukan barang bukti tersangka dibawa ke Mako Polair Polres Bintan di Tanjung Uban kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui hanya disuruh membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut oleh JO warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.

Tersangka mau membawa narkotika tersebut karena dijanjikan oleh JO akan diberi uang sebesar Rp9 juta sebagai pelunasan hutang tersangka SU kepada G di Lombok dan segala biaya operasional tersangka ditanggung oleh G yang saat ini sedang berada di Lombok.

Total uang yang akan diterima tersangka sebesar sekitar Rp15 juta rupiah. Tersangka merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok dikarenakan istri tersangka yang sedang sakit sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan istrinya.

Karena tesangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya perobatan istri sehingga tersangka tergiur dengan iming-iming JO, namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan tersangka sudah tertangkap oleh Polres Bintan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 1 kg sehingga dari kedua bungkus tersebut narkotika jenis sabu seberat 2 kg ditambah dengan 49 butir ekstasi.

Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dua tersangka lainnya yakni JO dan G masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan.(her) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar