Polisi Ringkus Suami Pencabul Anak Tiri di Rumbai Pekanbaru
Pekanbaru, Detak Indonesia--Subunit I Unit IV Judisila Polresta Pekanbaru menangkap seorang ayah tiri yang mencabuli anak tirinya yang baru berusia 8 tahun. Dikabarkan pelaku sudah tiga kali melakukan hal terlarang ini.
Kanit PPA Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta yang ditemui wartawan di Polresta Pekanbaru Senin petang (28/10/2024) menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang ayah tiri yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak.
Kejadiannya, Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 1006/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 27 Oktober 2024, An. Pelapor ANDI PUTRIANA MENTARI.
Kanit PPA Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta (kanan)
Waktu dan tempat kejadian Minggu, 27 Oktober 2024, sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Tirtonadi Gang Nirwana No. 3 RT 002 RW 002, Kelurahan Srimeranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tulis Komentar