DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA

Kades Ajibuhara Dilaporkan ke Inspektorat

Di Baca : 2645 Kali

[{"body":"

Tigapanah,  Detak Indonesia<\/strong>-- Warga Desa Ajibuhara Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo kembali menindaklanjuti laporan resmi tentang dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ajibuhara. <\/p>\r\n\r\n

E Sembiring (35) warga desa mengatakan pengaduan pertama disampaikan 22 Desember 2017 lalu langsung diserahkan ke Inspektorat dan ke Bupati, serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo 18 Januari 2018,  ke staff Kejari namun belum ada tanggapan. <\/p>\r\n\r\n

Dan hari ini Rabu (14\/2\/2018) pukul  15.00 WIB beberapa warga kembali menemui langsung kepala Inspektorat Karo Philemon Berahmana untuk mempertanyakan kembali kelanjutan pemeriksaan kejanggalan dalam pembangunan desa mereka. <\/p>\r\n\r\n

Ada pun beberapa pengerjaan kegiatan yang di laporkan masyarakat pertama, rehab total jambur Desa Ajibuhara  satu titik.  Kedua,  rehab total kamar mandi umum tiga titik. Ketiga, pengerasan jalan dengan telford Jalan Juma Tanjung satu titik. Keempat, pengerasan jalan dengan telford Jalan Kuma Kuburan satu titik. <\/p>\r\n\r\n

Kepala Inspektorat Kabupaten Karo menjelaskan bahwa pihaknya bekerja dengan prosedur dan proses dalam pemeriksaan bila ada laporan,  harus paham kalau masa anggaran 2017 akan diperiksa pada 2018 setelah masa anggaran 2017 habis.<\/p>\r\n\r\n

Jadi kalau saudara merasa kami kurang cepat turun maka itulah prosedurnya," katanya kepada perwakilan warga yang melapor yakni RSinuhaji (30), E Sembiring (35), D Kemit (38), P  Ginting (26). <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/mrvab0oxdh\/1518619294-picsay.jpg","caption":"Beberapa warga Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo kembali melaporkan Kepala Desa Ajibuhara atas dugaan penyelewengan dana desa,\u00a0 Rabu,\u00a0 (14\/2\/2018).(pmg\/Detak\u00a0Indonesia.co.id)"},{"body":"

Philemon menambahkan coba bayangkan pekerjaa Inspektorat mengawasi 269 desa ditambah seluruh OPD di Kabupaten Karo ini, begitu banyaknya yang diawasi,  jadi untuk Desa Ajibuhara ini akan disiapkan tim untuk segera turun ke desa untuk mengecek sebelum habis bulan Februari 2018 ini. <\/p>\r\n\r\n

Tapi ingat, katanya tugas Inspektorat hanya untuk mengembalikan kerugian Negara ke kas desa apabila ditemukan ada kerugian dalam kegiatan pembangunan, karena tugas Inspektorat menghitung kerugian uang Negara, karena  harus pahami prinsip Presiden dalam penggunaan uang negara ini, bila ditemukan kerugian agar mengembalikan ke kas desa untuk bisa di gunakan kembali.<\/p>\r\n\r\n

Maka dari itu imbau Philemon,  seharusnya para staf dan perangkat desa memahami masing-masing tupoksi baik BPD juga,  agar stuktur desa itu bisa berjalan sesuai tugas masing - masing, berharap kepala desa jangan terlalu egois. <\/p>\r\n\r\n

R Sinuhaji salah satu warga saat dikonfirmasi terkait tanggapan Inspektorat mengatakan, pihaknya menunggu janji bapak Inspektorat,  diharapkan janji di tepati,  karena warga sangat butuh keadilan.<\/p>\r\n\r\n

"Kalau kata beliau tadi tidak habis bulan ini,  maka kita tunggu, kita ikuti proses hukum, karena seharusnya yang namanya pembangunan itu mempuanyai dampak tapi ini setiap titik pembangunan semua bobrok," kata sarjana tamatan hukum ini.(pmg) <\/strong><\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar