Setelah dari Polda Sumut

Kades Aek Tinga Padang Lawas Dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Sumut

Di Baca : 1664 Kali
Kades Aek Tinga Padang Lawas dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Sumut, berkas pengaduan diterima Kamis (11/11/2021).

Medan, Detak Indonesia--Setelah sebelumnya surat resmi laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) disampaikan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Kepala Desa (Kades) Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas juga telah resmi dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/11/2021).

Surat resmi laporan tersebut diterima langsung oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Inspektorat Sumut, M Susatyo SH MAP.

Atas hal tersebut, Kades Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan, diharapkan dengan tegas untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jabatan Kades, Inspektorat berwenang memanggil dan lakukan BAP terhadap Kades Parmonangan Hasibuan.

"Bagi kami ikhtiar ini hanya satu, yaitu semangat dalam memperbaiki negeri. Ayo Revolusi Mental!!!" tegas Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar