Hari ini 5 Bundel Berkas Dijadikan Bukti Tambahan Kasus Kades Aek Tinga

Kapolda Sumut Diminta Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas

Di Baca : 1004 Kali

Medan, Detak Indonesia--Hari ini, Senin (6/12/2021) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan periksa Pelapor kasus dugaan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Sumut atas nama Par.

Jadwal Pemeriksaan itu merujuk atas undangan resmi pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan rujukan dua nomor surat, yakni masing-masing nomor: K/771/XI/2021/Ditreskrimsus dan nomor: B/11243/XI/RES.7.4/2021/Ditreskrimsus.

Adapun kedua surat resmi tersebut berangkat dari rujukan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, Surat Pengaduan dari Pelapor, Laporan Informasi Nomor: R/LI-XI/2021 Ditreskrimsus, tanggal 25 Nopember 2021 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/XI/2021 Ditreskrimsus tanggal 29 November 2021.

Proses Pemeriksaan itu juga merujuk atas Undang-Undang Nomor 08/1981 tentang KUHAP dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.

Bertempat di salah satu hotel bintang 5 di Kota Medan, Koordinator Pelapor kasus itu pastikan, bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Sumut bekerja sesuai dengan semangat Presisi Kapolri. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar