Lahannya Mengandung Tambang Batubara di Karendan, Ganti Rugi Belum Tuntas, Prianto Ajukan Kasasi Gugatan ke PT NPR
Barito Utara, Detak Indonesia – Langkah hukum Prianto Bin Samsuri kini telah memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan tercatat secara resmi. Warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melanjutkan perjuangannya hingga ke tingkat tertinggi dengan mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni SH MH, pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, langkah ini merupakan jawaban atas putusan yang dinilai belum adil sebelumnya.
Melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm (Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati), Prianto menyatakan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Prianto menantang tidak hanya PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebagai Termohon utama, tetapi juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.
Ardian Pratomo SH, mewakili tim hukum menegaskan bahwa dokumen resmi yang terdaftar lewat sistem SIPP dan E-Court ini membuktikan keseriusan kliennya.
Tulis Komentar