Terkait Kisruh Kopsa-M

PTPN V: Berhentilah Umbar Fitnah!

Di Baca : 1659 Kali
PTPN V melalui kuasa hukumnya, Dr Sadino meminta Anthony Hamzah dan afiliasinya berhenti umbar fitnah. (ist) 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengacara PT Perkebunan Nusantara V, DR Sadino meminta Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Kampar, Riau, versi kepengurusan lama, Anthony Hamzah beserta seluruh afiliasinya, termasuk Ade Armando melalui narasi di kanal youtubenya agar berhenti mengumbar fitnah terhadap perusahaan perkebunan milik negara yang beroperasi di Provinsi Riau tersebut. 

Termasuk soal tudingan bahwa PTPN V menjual 400 ha kebun masyarakat dan membebankan biaya pembangunannya kepada masyarakat tanpa meminta klarifikasi kebenarannya. 

"Saya meminta saudara Anthony Hamzah berhenti mengumbar fitnah yang tidak sesuai dengan data dan fakta hukum yang benar. Sudah berulang kali saya tegaskan, tidak ada lahan petani atau masyarakat yang dimanipulasi atau diserobot, apalagi sampai PTPN V Riau menjual kebun milik masyarakat, tidak benar sama sekali," tegas DR Sadino dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Kamis (11/11/2021).

Pakar hukum tersebut menjelaskan bahwa isu menyesatkan yang dihembuskan Anthony dengan seolah-olah berlagak menjadi korban tersebut, sangat mudah untuk dibuktikan ketidakbenaran hukumnya. 

“Informasi dan opini yang dibentuk Anthoni menyesatkan. Antara PTPN V dengan Kopsa M adalah bapak angkat sekaligus avalis dengan pola kemitraan kebun KKPA (Koperasi Kredit Primer untuk Anggota) nya. Tidak ada satu jengkal pun tanah Kopsa-M yang dikuasai apalagi dimiliki oleh PTPN V Riau, seluruh kebun masyarakat yang telah dibangun perusahaan sejak 2001 lalu, dikuasai oleh Kopsa-M sendiri,” ujarnya lagi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar