Dugaan Fitnah-Pencemaran Nama Baik Seorang Polisi, Pengusaha Rental Mobil Ini Resmi Dilaporkan ke Polda Riau
Pekanbaru, Detak Indonesia--Der Les Tan, inisial seorang Pengusaha Rental Mobil sekaligus bergerak dibidang Peminjaman Uang secara resmi di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Laporan Polisi itu resmi disampaikan ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau di lantai 3 Ruang Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Rabu (15/10/2025).
Pelaporan itu dilakukan oleh Anggota Polri yang bertugas di Polres Kampar atas nama Samsiwir alias Sansiwir alias Datuk Sam melalui Tim Kuasa Pendamping Hukum dari Kantor Satya Wicaksana Pekanbaru pimpinan Larshen Yunus.
Menurut Larshen Yunus, adapun materi pelaporan yang disampaikan terkait dengan dugaan kasus fitnah dan pencemaran ama baik melalui media sosial (medsos).
Sebagai Terlapor, Der Les Tan diduga kuat telah melakukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap korban sekaligus Pelapor Samsiwir alias Sansiwir, dengan mentransmisikan sekaligus mendistribusikan foto dengan kalimat Ffitnah disertai ujaran kebencian dari Terlapor Der Les Tan, perkara yang pada pokoknya tidak berhubungan, ditarik-tarik dan dipaksa menjadi ikut serta.
Tulis Komentar