TANGKAP PEMILIK PT BIP

Anggota Dewan: IUP-B PT BIP di Inhu Riau 'Bodong'

Di Baca : 5190 Kali

[{"body":"

Rengat, Detak Indonesia<\/strong>--Anggota DPRD kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Suharto SH menyikapi permasalahan PT Bagas Indah Perkasa (PT BIP) dikonfirmasi wartawan Rabu (6\/12\/2017) mengatakan, jika kenyataannya PT BIP sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan-B (IUP-B) namun belum memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI, itu sudah menabrak banyak aturan.<\/p>\r\n\r\n

Sebab, IUP-B tidak boleh terbit sebelum diterbitkannya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK di Jakarta, kalau izin lokasi yang diterbitkan Bupati Inhu tidak menjadi masalah, dan memang seperti itulah aturannya.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Ketua Banggar DPRD Inhu ini, IUP-B yang dimiliki PT BIP jelas cacat hukum dan bisa dikatakan bodong, untuk itu siapapun yang terlibat dalam penerbitan IUP-B milik PT BIP itu bisa diseret ke penjara.<\/p>\r\n\r\n

"Apalagi akibat IUP-B PT BIP itu membuat kehancuran kawasan hutan," kata Suharto SH.<\/p>\r\n\r\n

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, setelah memporakporandakan kawasan hutan hingga menghilangkan ekosistem hayati dan habitat yang ada di dalamnya, dan mengalihfungsikan kawasan hutan itu menjadi budidaya tanaman kelapa sawit tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI sekaligus tidak memiliki Hak Guna Usaha dari BPN, PT Bagas Indah Perkasa (BIP) masih terus gagah perkasa menjalankan usahanya.<\/p>\r\n\r\n

Sebagaimana yang disampaikan Manejer PT BIP, Andi Sinaga bahwa pihaknya sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B), dan Izin Lokasi hingga izin Amdal yang diterbitkan Bupati Inhu, Yopi Arianto, merupakan kekuatan hukum hingga mereka menanami kawasan hutan itu dengan budidaya kelapa sawit.<\/p>\r\n\r\n

Kadis Pertanian dan Peternakan Inhu, Agus Widodo melalui Kabid Perkebunan, Deddy Dianto SP dikonfirmasi awak media ini Rabu (6\/12\/2017) mengatakan, seingatnya PT BIP memang sudah memiliki IUP-B, untuk meminta nomor IUP-B yang dimiliki PT BIP memang harus membuka berkas dulu di Laptop, sedangkan petugas untuk itu sedang ke lapangan yaitu ke PT Indriplant Peranap.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Deddy sepengetahuannya dan pernah melihat IUP-B atas nama perusahaan PT Bagas Indah Perkasa yang membuka lahan perkebunan sawit di kawasan Peranap, kalau nomor surat IUP-B itu tidak ingat begitu juga tanggal dan tahunnya hingga seberapa luasan yang tertera di IUP-B tersebut, karena untuk membuka laptop guna mengetahui berkas itu diperlukan tenaga operatornya yang sedang keluar meninjau lokasi, katanya.<\/p>\r\n\r\n

Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Inhu, Syahrudin dihubungi awak media ini melalui selulernya (6\/12\/2017) mengatakan, sepengetahuannya memang Pemkab Inhu sudah menerbitkan Izin Lokasi terhadap PT BIP, hanya saja untuk mendapatkan nomor surat, tanggal dan tahunnya hingga seberapa luasannya, masih perlu waktu untuk mencari berkasnya.<\/p>\r\n\r\n

"Tapi memang saya pernah melihat izin lokasi PT BIP itu, nantilah dicarikan dulu berkasnya," kata Syarudin.<\/p>\r\n\r\n

Mantan Kasubbag Tapem, R Fahrurozi yang kini menjabat sebagai Kabag Pertanahan Setdakab Inhu dikonfirmasi awak media ini Rabu (6\/12\/2017) menjelaskan, seingatnya memang izin lokasi terhadap PT BIP sudah diterbitkan, bahkan kala itu ikut turun lokasi guna melakukan cek lapangan terhadap areal yang akan diterbitkan izin lokasinya ke Peranap.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Fahrurozi, meski Pemkab Inhu sudah menerbitkan izin lokasi terhadap pemohon dalam hal ini PT BIP, bukan serta merta PT BIP dapat menggarap lahan apalagi kawasan hutan, karena masih banyak lagi perizinan yang harus dilengkapinya.<\/p>\r\n\r\n

Yang menjadi Fahrurozi terkejut saat ikut melakukan cek lokasi lapangan sebagaimana yang akan diberikan izin lokasi dari Bupati Inhu sesuai dengan permohonannya, ternyata dari luasan yang dimohonkan ada sekitar 70 persennya sudah ditanami dengan kelapa sawit, dengan alasan lahan itu dibelinya dari masyarakat, padahal pembelian itu dilakukan secara global dari Kepala Desa Pauhranap, Amri RF.<\/p>\r\n\r\n

Ditambahkannya, untuk mendapatkan IUP-B, PT BIP setelah mengantongi izin lokasi dari Bupati Inhu, sesuai dengan aturan yang berlaku, wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), BPN, Disbun dan dinas terkait lainnya, setelah itu semua rekomendasi yang diperlukan bersama izin lokasi yang ada, memohon kepada Kementerian LHK RI untuk meminta izin pelepasan kawasan hutan, guna alihfungsi lahan atau pinjam pakai lahan.
\r\n       
\r\nSetelah mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK tersebut, barulah bisa diterbitkan IUP-B setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Riau melalui Disbun Provinsi Riau, yang selanjutnya semua berkas itu dihimpun menjadi satu bundel untuk pengajuan mendapatkan HGU dari BPN Pusat, sehingga rumusnya untuk mendapatkan IUP-B PT BIP wajib memiliki dulu izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI. Jika PT BIP saat ini sudah memiliki IUP-B namun ditolak untuk mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK, maka IUP-B yang dimiliki PT BIP saat ini cacat hukum.
\r\n       
\r\nKetua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Kabupaten Inhu, Ir Johansen Simanjuntak menjelaskan bahwa, dari kesimpulan apa yang diterangkan Kabag Pertanahan Setdakab Inhu, Fahrurozi, patut diduga bahwa IUP-B yang dimiliki PT BIP saat ini adalah bodong.
\r\n       
\r\nDengan tegas Johansen mengisyaratkan kepada penegak hukum agar segera menangkap pemilik PT BIP itu, karena diduga keras telah melakukan pengrusakan kawasan hutan dan menyalahi prosedur dalam mendapatkan IUP-B dari Bupati Inhu.<\/p>\r\n\r\n

Alasannya cukup jelas, seharusnya PT BIP wajib lebih dulu mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK di Jakarta, barulah bisa mendapatkan IUP-B yang diterbitkan Bupati Inhu.<\/p>\r\n\r\n

"Nyatanya PT BIP tidak dan atau belum memperoleh izin pelepasan kawasan hutan tersebut, namun sudah bisa mendapatkan IUP-B yang diterbitkan Bupati Inhu, ini pelanggaran namanya," kata Johansen.
\r\n       
\r\n"Sebenarnya permasalahan seperti ini tidak mesti menunggu ada pihak yang melaporkannya, atas tindakan yang diduga telah melawan hukum dilakukan PT BIP dari sektor perizinan dan pengrusakan kawasan hutan, Kejaksaan, Polisi dan KPK sudah harus melakukan tindakan konkret guna penyidikannya sehingga dapat dilakukan penyelesaian secara hukum di Pengadilan tentunya," tutup Johansen.(zp)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/9rckz7uauy\/6-suharto-sh-dprd-inhuok.jpg","caption":"Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Suharto SH. (Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar