BELUM ADA PELEPASAN KAWASAN HUTAN

IUP PT Kharisma “Bodong“,Berlindung Dibalik KUD PTB

Di Baca : 5625 Kali

Rengat, Detak Indonesia-- Kepemilikan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan Bupati Inhu, Yopi Arianto Nn.198 tanggal 29 Desember 2014 dengan luasan 8.829 hektare, kuat dugaan tindakan itu telah melanggar hukum, akibatnya produk penerbitan IUP-B itu dinilai “Bodong”.

Kenapa tidak, untuk memperoleh IUP-B itu tidak serta merta hanya atas kedekatan saja, namun wajib menaati sejumlah aturan yang berlaku seperti, UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Permenhut No.33 Tahun 2010 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan, Permentan No.98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan, UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pemerhati Kehutanan dan Perkebunan di Inhu, Riau Iriawan Siregar menegaskan hal itu dan dia mengomentari masalah kepemilikan IUP-B yang saat ini menjadi dasar pembangunan kebun sawit yang dikelola oleh PT Kharisma, dengan dalih membangun kebun plasma masyarakat Desa Talang Perigi seluas 154 hektare untuk 212 KK.

Menurut Iriawan, sebagaimana aturan yang berlaku bahwa, untuk perolehan IUP-B yang kini dimiliki PT Kharisma, seharusnya PT Kharisma sudah lebih dulu mengantongi permohonan izin lokasi yang direkomendasikan Gubernur Riau untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan yang akan digarap, tentu saja tidak meninggalkan yang mengacu kepada RTRW yang sedang berlaku.

Setelah PT Kharisma mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK, maka perusahaan yang akan membuka kebun sawit bersama dengan masyarakat pola plasma itu mengurus izin Amdal, sehingga bisa mendapatkan izin prinsip, izin lingkungan selanjutnya barulah Bupati Inhu menerbitkan IUP-B dan selanjutnya memohonkan kepada BPN Pusat Jakarta untuk perolehan (Hak Guna Usaha (HGU), yang diberi tenggang waktu selama 2 tahun dalam pengurusan.

Kenyataannya, kata Iriawan, tiba tiba saja PT Kharisma bisa mengantongi IUP-B tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan, apalagi lokasi yang digarap berdekatan dengan kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Batabuh, sehingga status lahan dikhawatirkan masuk dalam kawasan lindung dan atau penyangganya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar