Diserahkan ke Agrinas, Dananya Tak Boleh Digunakan Selain untuk Perbaikan Hutan

Kebun Sawit yang Disita Tim PKH, Dananya Harus Dikembalikan untuk Pemulihan Hutan

Di Baca : 19454 Kali
Ketua DPP Perisai Riau Sunardi (kiri), dan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman (kanan). (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Agrinas Palma Nusantara adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi. Pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham perusahaan ini melalui Danantara.

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Jampidsus Kejagung RI Febri Diansyah SH, kini sedang melancarkan penyitaan kebun sawit dalam kawasan hutan dan pengelolaannya diserahkan ke BUMN Agrinas. Tapi diingatkan, dananya harus dikembalikan untuk pemulihan kawasan hutan yang telah rusak.

Hal ini dijelaskan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman di Pekanbaru, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, kecuali ada ketentuan baru  dana sitaan itu bisa digunakan untuk yang lain selain untuk pemulihan hutan. Maka dana itu bisa dipakai. Tapi kalau belum ada ketentuan baru, maka ketentuan saat ini dana sitaan yang diserahkan ke Agrinas itu harus digunakan untuk pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak. Tak boleh digunakan untuk yang lain.

"Di sini berarti ada peluang kerja baru untuk penghijauan bagi tenaga kerja yang menganggur untuk menghijaukan kembali kebun sawit sitaan Tim PKH dijadikan kawasan hutan lagi. Sampai sekarang Pemerintah belum mengumumkan secara transparan berapa besar dana hasil sitaan sawit dalam kawasan hutan itu. Itukan baru perusahaan-perusahaan besar yang disita dan disegel. Sementara lahan sawit ilegal perorangan pemodal besar, menengah, dan kecil belum disita. Kapan disitanya ya?," tanya Sunardi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar