Kebun Sawit yang Disita Tim PKH, Dananya Harus Dikembalikan untuk Pemulihan Hutan
Penegakan Hukum:
Penegakan hukum dalam bidang kehutanan, termasuk sanksi dan pemulihan hutan, bertujuan untuk melindungi sumber daya hutan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Terkait ini menurut aktivis Perisai itu walaupun lahannya sudah berubah jadi kebun sawit sekecil apapun luasnya tetap dananya harus dikembalikan untuk pemulihan hutan apalagi yang dibuka kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Lindung (HL) dan kawasan konservasi.
Ditolak
Sebagai contoh saja, ada beberapa lahan sawit yang tak terlalu luas tapi belum disita Tim Satgas PKH dan lahannya sudah ditolak diberi perizinan oleh Menhut RI sesuai SK 36/2025 seperti kebun sawit PT Guntung Idaman Nusa, grup PT Musim Mas di Inhil Riau ditolak Menhut RI pengajuan izin kebun sawitnya sementara lahannya sudah ditanami sawit.
Lahan lebih luas yang ditolak Menteri Kehutanan RI sesuai SK No.36/2025 Februari 2025 atas permohonan grup PT Musim Mas sbb:
1. PT Globalindo Alam Perkasa (Musim Mas) Kalimantan Tengah permohonan 16.426 ha status permohonan berproses 4.458, ditolak 11.968 ha di Kotawaringin Timur hasil penelitian Timdu.
2. PT Berkat Sawit Sejati permohonan 4.979 ha status permohanan berproses 441 ha, ditolak 4.538 ha di Musi Banyuasin Sumsel.
Humas PT Musim Mas, Malinton Purba yang dikonfirmasi terkait hal ini Kamis (5/6/2025) belum memberikan keterangan. Sejak beberapa pekan lalu dikonfirmasi, Malinton Purba tak menanggapi. (tim)
Tulis Komentar