SIAPA LEGALITAS PEMILIK LAHAN? PT DUTA SWAKARYA INDAH ATAU MASYARAKAT DESA DAYUN SIAK RIAU?

Ini Kata Saksi Ahli Soal Legalitas PT DSI, LSM Perisai Siap Adu Data

Di Baca : 1227 Kali
Hutan hilang pada tahun 2021 (ha) Duta Swakarya Indah. (Peta dok. KLHK RI)

Pekanbaru, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau buka suara terkait sengketa lahan seluas 1.300 hektare (ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Riau antara pemilik lahan yang sah dan bersertifikat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Beredar di media, Penasihat Hukum (PH) PT DSI Anton Sitompul SH MH dan Suharmansyah SH MH menuding Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH telah memberikan informasi bohong (hoaks) dan menyesatkan.

Terkait tudingan itu, Sunardi menyebutkan pihaknya telah menyampaikan informasi dan data serta fakta-fakta atas kepemilikan lahan yang disengketakan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"LSM Perisai menyampaikan informasi  didukung oleh bukti yang ada, tanpa bukti tidak perlu disampaikan. Sebelum disampaikan, bukti-bukti itu telah dilihat oleh awak media yang akan memberitakan dan telah dikaji oleh Penasihat Hukum LSM Perisai Roni Kurniawan SH MH," ucapnya, Sabtu (1/10/2022).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH memberikan keterangan pers kepada wartawan masalah kepemilikan lahan di Desa Dayun Siak Riau beberapa waktu lalu di Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar