Dari Sidang Kasus Korupsi Mantan Gubernur Riau, H ANNAS MA'AMUN

H Kirjauhari : Riky Hariansyah yang Bagi-Bagikan Uang ke Anggota DPRD Riau

Di Baca : 1139 Kali
Riky Hariansyah (kiri), dan H Kirjauhari (kanan) kesua-duanya mantan anggota DPRD Riau 2009-2014. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang kasus korupsi mantan Gubernur Riau H Annas Maamun digelar kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (30/6/2022).

Saksi-saksi yang dihadirkan Drs H Johar Firdaus MSi (mantan Ketua DPRD Provinsi Riau 2009-2014), H Suparman SSos MSi (mantan anggota dan Ketua DPRD Provinsi Riau/mantan Bupati Rokan Hulu, Riau), H Kirjauhari (mantan anggota DPRD Provinsi Riau), Ir H Hazmi Setiadi MSi (mantan Anggota DPRD Provinsi Riau), Dra Hj Iwa Sirwani Bibra MSi (mantan Anggota DPRD Provinsi Riau), Almainis SPd MM  (mantan anggota DPRD Provinsi Riau), Dr Ir H Koko Iskandar MSi (mantan anggota DPRD Provinsi Riau).

Di depan sidang, mantan anggota DPRD Riau yang sudah menjalani hukuman H Kirjauhari menjelaskan dia menerima uang dari Suwarno Pemprov Riau sebesar Rp900 juta. Uang ini disimpan sementara di rumah Kirjauhari lebih sehari. Kemudian Rp370 juta diserahkan kepada anggota DPRD Riau Riky Haryansyah dua kali diserahkan, uang ini dalam amplop masing-masing untuk diserahkan kepada 22 hingga 25 anggota DPRD Riau. 

Sidang kasus korupsi mantan Gubernur Riau H Annas Maamun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/6/2022)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar