TERBUKTI MENERIMA SUAP RP500 JUTA DARI PT ADIMULIA AGROLESTARI

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Hanya Divonis 5,7 Tahun Penjara

Di Baca : 886 Kali
Sidang vonis Bupati Kuansing Riau nonaktif Andi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (27/7/2022), Andi Putra hanya divonis 5,7 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU 8,6 tahun penjara. (Aznil Fajri/Detak In

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.
Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang secara bertahap, pertama diberi sebesar Rp500 juta.

Pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto. Lalu pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku Kepala Kantor PT AA untuk mencairkan uang Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. 

Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.

Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA. Dan tim KPK memboyong Andi Putra ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar