TERBUKTI MENERIMA SUAP RP500 JUTA DARI PT ADIMULIA AGROLESTARI

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Hanya Divonis 5,7 Tahun Penjara

Di Baca : 888 Kali
Sidang vonis Bupati Kuansing Riau nonaktif Andi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (27/7/2022), Andi Putra hanya divonis 5,7 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU 8,6 tahun penjara. (Aznil Fajri/Detak In

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Seperti diberitakan, dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir. Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.
Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. 

Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan. Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Terpidana Andi Putra






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar