Satu Pengelola dan Tiga Pelaku Diduga Perjudian Tembak Ikan Ditangkap Polisi

Kandis, Detak Indonesia--Berdasarkan laporan dari masyarakat Sabtu 1 Agustus 2020 sekira pukul 24.15 WIB di wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak jalan Raya Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kacamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau Kepolisian Polsek Kandis telah mengamankan 4 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung milik IY.
Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada Jum'at tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB telah didapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan perjudian jenis tembak ikan yang terjadi di Kecamatan Kandis atas informasi tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Tulis Komentar