Dua Oknum Polisi Dilaporkan ke Irwasda Polda Riau

Perawang, Detak Indonesia--Penasihat Hukum Afriadi Andika SH MH mendampingi kliennya telah melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan jual-beli mobil merk Honda CRV Nomor Polisi BM 1071 SQ yang diketahui terjadi pada hari Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di jalan raya KM 4 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau tepatnya di Toko Yanmar milik Sdra AX sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 378 KUHPidana dan/ atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Bahwa mengenai dalam surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan No.B/72/XRes 1.11/2024/Reskrim pada tanggal 04 Oktober 2024 tidak ada diperiksa atas nama AKP FS dan Aiptu AFN.
Bahwa mengenai dimulainya penyidikan sebagaimana termuat pada Pasal 13 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan: 1. Penyidik dilakukan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
2. Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat dasar penyidikan, identitas tim penyidik, perkara yang dilakukan penyidikan, waktu dimulainya penyidikan dan identitas penyidikan selaku pejabat pemberi perintah. Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP.
Bahwa klien kami selaku kuasa hukum dari klien kami atas nama Robby Oktanugraha cukup mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik yang tidak termuat identitas para pelapor?
Sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 sangat jelas SPDP setidak-tidaknya 5 hal yaitu: Dasar Penyidikan, waktu, Jenis Perkara, Identitas Tersangka, dan Identitas pejabat yang menandatangani.
Tulis Komentar