Amankan 21 ribu dollar singapura

KPK Tangkap Dua Jaksa dan Dua Pengacara

Di Baca : 1561 Kali
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut penangkapan terhadap dua Jaksa dan dua pengacara terkait kasus korupsi, Jumat (28/6/2019). 

Jakarta, Detak Indonesia-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang, termasuk dua orang Jaksa, dan dua orang pengacara di Jakarta, Jumat siang hingga malam tadi (28/6/2019).

"Kami konfirmasi, benar KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK, yaitu dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jumat malam (28/6/2019) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Lima orang itu, kata Syarif, sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Syarif menyatakan pihaknya mendapat informasi soal dugaan penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing berkisar 21 ribu dollar Singapura. 

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21 ribu dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," tambah Syarif.

Syarif mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi. Alhasil, sejumlah tindakan KPK memungkinkan untuk dilakukan.

"Jadi kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok (Sabtu, red) akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara," ujar Syarif.

Syarif menegaskan belum ada penyerahan penanganan perkara. Dia mengatakan tim KPK masih melakukan pemeriksaan Jumat malam tadi (28/6/2019)

"Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini," ujar Syarif.

Syarif menyatakan KPK bakal menggelar konferensi pers terkait dengan operasi senyap malam ini pada Sabtu, 29 Juni 2019 sesuai dengan keputusan hasil ekspose.

"Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampailkan saat konferensi pers besok," kata Syarif.

Sebelumnya, Jaksa Agung Mohammad Prasetyo menyebut penangkapan Jaksa itu terkait kasus penipuan dan mengaku ingin menangani kasus itu.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan dua jaksa terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK. Terhadap kabar ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui adanya kabar penangkapan yang melibatkan anak buahnya dalam OTT KPK. Menurut Prasetyo, dua oknum jaksa tersebut dari Kejati DKI Jakarta.

“Ada dua orang, mereka dari Kejati DKI. Sudah saya koordinasikan dengan Kajatinya soal ini,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Jaksa Agung Prasetyo menambahkan, selain dua jaksa, dalam OTT itu ada juga pihak luar yang ikut ditangkap dalam operasi senyap KPK tersebut.

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim penindakan mengamankan salah satu oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berinisial YD dan YR.

Sehubungan penanganan dua oknum jaksa ini, Prasetyo mengatakan akan dilakukan di kejaksaan. Hal itu karena penangkapan itu hasil kolaborasi KPK-Kejaksaan sehingga penanganan jaksa yang terkena OTT KPK akan ditangani di Kejagung. 

"Nanti akan kami proses di Gedung Bundar (Jampidsus),” ujarnya, Jumat (28/6/2019).(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar