ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Pria Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo

Di Baca : 498 Kali
Pelaku pria cabul diamankan Satreskrim di Mapolres Tanah Karo Selasa (12/7/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Barusjahe, Detak Indonesia--Seorang pria berinisial BHS alias Birong warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo,Sumatera Utara, tega mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya ini pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo Senin, (4/7/2022). 

Adapun korban pencabulan merupakan tetangganya sendiri, sebut saja mawar (nama samaran) 4 tahun. Menurut keterangan tersangka BHS bahwa, pelecehan seksual ini sudah dilakukannnya sebanyak 3 kali. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan didampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo SH, Selasa (12/07/2022) menjelaskan, bahwa tersangka pencabulan ini ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga korban. 

"Tersangka pencabulan ini ditangkap Senin, (4/7/2022) yang lalu atas adanya laporan dari keluarga korban," jelas KBO.

"Pelaku BHS ini, terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Ahad, (3/7/2022) yang lalu dan lokasi kejadiannya terjadi di rumah tersangka dan tersangka mengaku bahwa dia melakukan pencabulan ini sebanyak 3 kali," tambahnya.

Lebih lanjut KBO Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Mona Tarigan menjelaskan, adapun modus tersangka melakukan pencabulan ini dengan memberikan headphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube. Saat korban menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba-raba kemaluan korban.  

Atas kejadian ini pihak Polres Tanah Karo mengamankan barang bukti berupa 1 baju warna merah muda, 1 celana pendek warna merah muda dan buah handphone milik tersangka. 

Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dipersangkakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/ 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar