TEKONG SPEEDBOAT MELOMPAT KE LAUT

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan 26 Kg Sabu

Di Baca : 203 Kali
Ditresnarkoba Polda Kepri  menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, diamankan satu orang tersangka berinisial M alias Y alias K. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri pada Senin (24/10/2022). (

Batam, Detak Indonesia--Ditresnarkoba Polda Kepri  menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, diamankan satu orang tersangka berinisial M alias Y alias K. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri pada Senin (24/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David SIK, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting SIK, Kasubdit I Ditresnarkoba dan Kompol Albert Perwira Sihite SIK MH.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menjelaskan penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam. Tim Khusus Opsnal Ditresnakoba Polda Kepri melakukan pengamatan Jumat 14 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat.

“Kemudian, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa. Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M alias Y alias K,”  imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David SIK menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh china bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg, uang tunai Rp252.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 462 (empat ratus enam puluh dua) ringgit, 1 (satu) unit speedboat Ringgit, 1 (satu) unit speedboat dengan mesin yamaha dan 2 (dua) unit handphone.

“Narkotika jenis sabu ini berasal dari Johor – Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saaat ini masih DPO dan narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau. Diketahui motif pelaku ini membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam 1 (satu) bungkus diupah 10 juta rupiah apabila barang tersebut sampai di tujuan,” jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David SIK.

“Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan kedua wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh tekong yang saat ini masih DPO,” pungkas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David SIK.

“Terakhir, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati atau Pidana Seumur Hidup atau Paling Lama 15 tahun dan Paling singkat 5 tahun,” tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David SIK. (rls/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar