Dirlantas Polda Sumsel:

Tiga Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan

Di Baca : 677 Kali
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama SIK. (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama SIK menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/2024) di halaman mako Ditlantas Polda Sumsel.

Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.

“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 22/2009.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.

Point kedua menurutnya adalah imbauan bagi pemilik bengkel.

“Penting untuk dilakukan imbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, di sana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar