Upaya Cipta Kondisi Jelang Natal dan Tahun Baru

Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpot Brong

Di Baca : 606 Kali
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot tidak standar atau brong, pada Selasa (20/12/2023).

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot tidak standar atau brong, pada Selasa (20/12/2023).

Pemusnahan knalpot brong yang dilaksanakan di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, ada sebanyak 1.597 unit knalpot yang diserahkan secara sukarela kemudian dilakukan pemusnahan, terdiri dari 985 hasil patroli dan 612 hasil razia balapan liar.

"Jadi, pagi ini (kemaren) kita melaksanakan pemusnahan atas kegiatan operasional penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standard (brong),” ucap Kombes Taufiq.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar