Gelar Deklarasi Bersama

Dirlantas Kombes Pratama : Untuk Sumsel Bebas dari Knalpot Brong

Di Baca : 658 Kali
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong di halaman kantor jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat pagi (19/1/2024). (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong di halaman kantor jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat pagi (19/1/2024).

Acara yang diawali dengan pembacaan deklarasi bersama seluruh instansi terkait dan komunitas, dilanjutkan penandatanganan deklarasi.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SH SIK MH mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong bertujuan untuk mewujudkan Sumsel bebas dari knalpot brong.

“Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU No 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini kembali marak, sehingga kita deklarasi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya bersama jajaran gencar melaksanakan kembali sosialisasi tentang larangan knalpot brong dan penindakan di lapangan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar