Dua Oknum Polisi Dilaporkan ke Irwasda Polda Riau
Memang dalam pasal 14 ayat (3) Perkapolri No 6 Tahun 2019 menyebutkan dimungkinkan identitas tersangka tidak perlu dicantumkan apabila belum ditetapkan TSK. Namun seharusnya diterangkan atau dimuat secara jelas informasi tersebut.
Berdasarkan secara Tegas Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia pada pasal 15 ayat (1) menerima Laporan dan atau pengaduan (2) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum (3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan (6) melaksanakan pemeriksaan Khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
Bahwa pihak kepolisian Sektor Tualang, Siak, Riau tidak secara Profesional dan Proporsional dalam menjalankan tugas sebagai Kapolsek, Penyidik dan penyidik pembantu yang tidak sesuai dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengingat Irwasda bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polda Riau untuk memberikan Penjaminan Kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.
Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan pada Pasal 19 (1) pengumpulan dan evaluasi bukti dilaksanakan untuk mengungkap fakta Kejadian, sebab dan dampak penyimpangan dan pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas pelanggaran dan atau penyimpangan. Pada ayat (2) pengumpulan bukti dilaksanakan untuk menentukan informasi awal guna mendukung temuan dan kesimpulan dan ayat (3) evaluasi bukti dilaksanakan untuk menilai kebenaran bukti dengan berdasarkan fakta kejadian.
Tulis Komentar