KASUS KORUPSI E-KTP

Andi Narogong Berperan Besar, Inilah Daftar Penerima Suap e-KTP

Di Baca : 2027 Kali

[{"body":"

Jakarta, Detak Indonesia<\/strong>--Bagi-bagi duit proyek sudah menjadi hal yang lazim didengar dilakukan rekanan kontraktor baik kepada pejabat eksekutif maupun legislatif dan ini menjadi cerita klasik yang tak pernah usai. Kalau tak bagi-bagi, jangan harap tahun depan akan dapat proyek.<\/p>\r\n\r\n

Di sinilah kepiawaian dan peran menonjol seorang kontraktor e-KTP, Andi Narogong dalam bagi-bagi uang proyek e-KTP itu dan di kalangan rekanan kontraktor ini hal yang sudah biasa dan bukan rahasia umum lagi. Penyakit ini sulit diberantas karena sudah sistemik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n

Karena ini mega proyek dan melibatkan orang besar, makanya beritanya menjadi booming. Tentu hal ini dilakukan sembunyi-sembunyi dan sudah ada kesepakatan sebelumnya antara rekanan dengan pemberi proyek.<\/p>\r\n\r\n

Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong paling dominan disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9\/3\/2017). Andi Narogong disebut sebagai pengusaha rekanan langganan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pada mega proyek e-KTP yang heboh sekarang ini.<\/p>\r\n\r\n

Praktik kongkalingkong Andi Narogong dimulai saat dia mulai menemui Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, yang dianggapnya sebagai juru kunci three power kekuatan politik di Komisi II DPR RI. Bahkan, saat itu keempat orang ini sudah menyusun rencana pembagian uang korupsi tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Kemudian lazimnya dan hal biasa yang namanya pengusaha, Andi Narogong mulai menemui para pejabat Kemendagri dan legislator tersebut. Dia mulai membagi-bagikan uang agar proyek e-KTP lolos. Jaksa KPK pertama menyebut sekitar bulan September-Oktober 2010, Andi Narogong memulai lobinya.<\/p>\r\n\r\n

Selanjutnya Andi Narogong kembali membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI dan di ruang kerja Mustokweni. Tak hanya itu, semasa reses Oktober 2010, Andi Narogong kembali membagi-bagikan uang. Saat itu, Andi Narogong memberikan uang ke Arief Wibowo sejumlah USD 50 ribu untuk dibagikan ke seluruh anggota Komisi II DPR RI.<\/p>\r\n\r\n

Jaksa KPK mengungkap tiga anggota DPR dan seorang pengusaha telah membuat rancangan pembagian uang proyek e-KTP. Ketiga anggota DPR itu adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, sedangkan pengusaha dimaksud adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.<\/p>\r\n\r\n

Kesepakatan antara pengusaha Andi Narogong, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK: a. Sebesar 51 persen atau Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. b. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau Rp2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau Rp365.400.000.000.<\/p>\r\n\r\n

Kemudian untuk anggota Komisi II DPR RI 5 persen atau Rp261.000.000.000 dimana Setya Novanto dan Andi Narogong dapat jatah 11 persen atau sejumlah Rp574.200.000.000. Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin dapat 11 persen atau Rp574.200.000.000. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan kontraktor e-KTP adalah sebesar 15 persen atau sebesar Rp783.000.000.000.<\/p>\r\n\r\n

Berikut adalah penerima Uang Korupsi e-KTP hingga jutaan dolar AS yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan: 1. Gamawan Fauzi 4,5 juta Dolar AS dan Rp50 juta. 2. Diah Anggraini 2,7 juta Dolar AS dan Rp22,5 juta. 3. Drajat Wisnu Setyaan 615 ribu Dolar AS dan Rp25 juta. 4. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing 50 ribu dolar AS. 5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta. 6. Anas Urbaningrum 5,5 juta Dolar AS. 7. Melcias Marchus Mekeng 1,4 juta dolar AS. 8. Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS. 9. Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS. 10. Mirwan Amir 1,2 juta dolar AS. 11. Arief Wibowo 108 ribu dolar AS. 12. Chaeruman Harahap 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar. 13. Ganjar Pranowo 520 ribu dolar AS. 14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR 1,047 juta dolar AS. 15. Mustoko Weni 408 ribu dollar AS. 16. Ignatius Mulyono 258 ribu dollar AS. 17. Taufik Effendi 103 ribu dollar AS. 18. Teguh Djuwarno 167 ribu dollar AS. 19. Miryam S Haryani 23 ribu dollar AS. 20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37 ribu dollar AS. 21. Markus Nari Rp4 miliar dan 13 ribu dollar AS. 22. Yasonna Laoly 84 ribu dollar AS. 23. Khatibul Umam Wiranu 400 ribu dollar AS. 24. M Jafar Hapsah 100 ribu dollar AS. 25. Ade Komarudin 100 ribu dollar AS. 26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar. 27. Wahyudin Bagenda Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar. 28. Marzuki Ali Rp20 miliar. 29. Johanes Marliem 14,880 juta dollar AS dan Rp25.242.546.892. 30. 37 anggota Komisi II DPR RI lainnya seluruhnya berjumlah 556 ribu dollar AS masing-masing mendapatkan uang sekitar 13 ribu dollar AS sampai 18 ribu dollar AS. 31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta. 32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137.989.835.260. 33. Perum PNRI Rp107.710.849.102. 34. PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022. 35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122. 36. PT LEN Industri Rp20.925.163.862. 37. PT Sucofindo Rp8.231.289.362. 38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36.(jui)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/stt25\/9-dolar-as-ok.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar