Dari Sidang Tudingan Penggunaan Surat Palsu Tanah Guru-Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru

Jaksa Bilang Berkas Polresta Pekanbaru Belum Lengkap P18, Hakim Prapid Putuskan Kemenangan Polresta

Di Baca : 2860 Kali
Sidang Prapid Polresta Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (1/11/2023) hakim tunggal Ahmad Fadil SH memenangkan Termohon Polresta Pekanbaru atas Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Sunardi. Sementara Kejari Pekanbaru bilang berkas Penyidik Polresta Pekanbaru belum lengkap dipulangkan P18 dan agar dilengkapi lagi P19. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hakim tunggal yang menyidangkan perkara Praperadilan Polresta Pekanbaru Ahmad Fadil SH kasus Tudingan menggunakan surat palsu dan menempati tanah Arwan di samping Rumah Sakit Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Rabu (1/11/2023) memasuki sidang keputusan.

Dalam sidang keputusan ini hakim tunggal PN Pekanbaru Ahmad Fadil SH dengan suara pelan susah didengar yang hadir dalam sidang terbuka untuk umum ini hakim menolak permohonan dari Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH melalui kuasa hukumnya Janner Marbun SH dkk.

Kuasa hukum Sunardi SH yakni Janner Marbun SH sebelumnya sudah menganalisa hal ini. Kalaupun kalah di praperadilan ini pihaknya tetap lanjut ke materi pokok dalam sidang selanjutnya. Menurutnya 4 surat SKPT guru-guru itu sudah didengar kesaksian keterangan dari saksi Pejabat Kecamatan Siak Hulu Kampar Bustamam. Dan tidak pernah dibatalkan atau tidak ada yang menyatakan palsu, tidak ada bukti forensik yang menyatakan non identik.

Sementara data yang dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Sunardi SH dari Satreskrim Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar