Jaksa Bilang Berkas Polresta Pekanbaru Belum Lengkap P18, Hakim Prapid Putuskan Kemenangan Polresta

Berkas ini kata Zulham belum lengkap P18 artinya hasil penyelidikan belum lengkap. Dan berkasnya dikembalikan atau P19 artinya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi kepada penyidik Polresta Pekanbaru.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu arahan jaksa terkait berkas yang telah dilimpahkan itu.
"Pelimpahan berkasnya sudah dari kemarin. Kami masih menunggu arahan jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum (PH) Sunardi menilai penetapan status tersangka oleh penyidik di Polresta Pekanbaru terhadap kliennya itu cacat hukum. Untuk itu, tim kuasa hukum mengajukan gelar perkara ulang di Mabes Polri.
Tulis Komentar