Dari Sidang Tudingan Penggunaan Surat Palsu Tanah Guru-Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru

Jaksa Bilang Berkas Polresta Pekanbaru Belum Lengkap P18, Hakim Prapid Putuskan Kemenangan Polresta

Di Baca : 2926 Kali
Sidang Prapid Polresta Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (1/11/2023) hakim tunggal Ahmad Fadil SH memenangkan Termohon Polresta Pekanbaru atas Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Sunardi. Sementara Kejari Pekanbaru bilang berkas Penyidik Polresta Pekanbaru belum lengkap dipulangkan P18 dan agar dilengkapi lagi P19. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Berkas ini kata Zulham belum lengkap P18 artinya hasil penyelidikan belum lengkap. Dan berkasnya dikembalikan atau P19 artinya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi kepada penyidik Polresta Pekanbaru.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu arahan jaksa terkait berkas yang telah dilimpahkan itu.

"Pelimpahan berkasnya sudah dari kemarin. Kami masih menunggu arahan jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum (PH) Sunardi menilai penetapan status tersangka oleh penyidik di Polresta Pekanbaru terhadap kliennya itu cacat hukum. Untuk itu, tim kuasa hukum mengajukan gelar perkara ulang di Mabes Polri.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar