Dari Sidang Tudingan Penggunaan Surat Palsu Tanah Guru-Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru

Jaksa Bilang Berkas Polresta Pekanbaru Belum Lengkap P18, Hakim Prapid Putuskan Kemenangan Polresta

Di Baca : 5134 Kali
Sidang Prapid Polresta Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (1/11/2023) hakim tunggal Ahmad Fadil SH memenangkan Termohon Polresta Pekanbaru atas Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Sunardi. Sementara Kejari Pekanbaru bilang berkas Penyidik Polresta Pekanbaru belum lengkap dipulangkan P18 dan agar dilengkapi lagi P19. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Hal ini diungkapkan oleh Tim kuasa hukum Sunardi yang terdiri dari Janner Marbun SH MH bersama rekan Lewiaro Laia SH MH, Ependi Siahaan SH dan Roni Kurniawan SH MH. Tim pengacara mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar pada Senin (30/10/2023).

"Jadi penetapan tersangka Sunardi, dasar mereka (polisi) adalah 4 surat tersebut yang diduga palsu katanya. Tadi sama-sama kita dengar di persidangan keterangan Lurah dan pegawai Camat, itu (4 SKPT) produk mereka. Jika itu palsu, kenapa ada registernya di kantor Camat?," kata Janner Marbun SH MH.

Dalam kasus ini, pihaknya meminta Penyidik di Polresta Pekanbaru agar lebih objektif melihat sebuah kasus. Sunardi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melakukan pemalsuan surat tanah milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Padahal, dirinya merupakan pemegang kuasa dari pensiunan pengajar tersebut. Dia juga disangkakan penguasaan tanah tanpa hak.

Pertanyaannya, apakah mungkin pemegang kuasa yang memalsukan surat-surat tanah pensiunan guru-guru yang berujung penetapan tersangka? Secara logika, kalau benar surat-surat itu palsu, pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lah yang jadi tersangka, bukan pemegang kuasa.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar