Dari Sidang Tudingan Penggunaan Surat Palsu Tanah Guru-Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru

Jaksa Bilang Berkas Polresta Pekanbaru Belum Lengkap P18, Hakim Prapid Putuskan Kemenangan Polresta

Di Baca : 2924 Kali
Sidang Prapid Polresta Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (1/11/2023) hakim tunggal Ahmad Fadil SH memenangkan Termohon Polresta Pekanbaru atas Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Sunardi. Sementara Kejari Pekanbaru bilang berkas Penyidik Polresta Pekanbaru belum lengkap dipulangkan P18 dan agar dilengkapi lagi P19. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Sunardi penerima kuasa substitusi Jon Erizal dan Emi Kurniati. Penerima kuasa itu bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien. Dia (Sunardi) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban disitu. Kita bisa lihat Yurisprudensi nomor 654/K/1996. Disana tertuang bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban tentang pidananya," paparnya.

Kemudian, pada saat gelar perkara, penyidik tidak pernah mengundang Sunardi. Padahal dalam pasal 25 ayat 1 Perkap Kapolri tahun 1995 itu dijelaskan bahwa Pelapor dan Terlapor harus hadir dalam gelar perkara.

"Jika tidak hadir kedua belah pihak ini, hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cacat hukum," ulasnya.

Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH jelas Kuasa Hukum Janner Marbun SH mulai ditahan Penyidik Polresta Pekanbaru 25 September 2023. Lalu status penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan menjadi total penahanan 60 hari. Penahanan ini seyogyanya berakhir pada 23 November 2023. Selama 60 hari ini, penyidik harus melengkapi berkas bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Kalau tidak lengkap juga sampai batas waktu ditentukan atau tidak P21, maka tersangka Sunardi harus dibebaskan," tegas kuasa hukum.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar