DPC LSM Perkara Rokanhulu:

Kasus Pencabulan Anak Tak Ditindaklanjuti Polres Rohul

Di Baca : 2565 Kali
DPC LSM Perkara Rokan hulu. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Kasus pencabulan anak tidak ditindaklanjuti oleh Polres Rokanhulu,  Riau. Makanya sampai hari ini pelaku tersebut masih bebas berkeliaran menghirup udara segar seakan-akan tidak pernah merasa takut.

Kasus ini pun menjadi perhatian khusus bagi DPC LSM Perkara Rokan hulu yang mana pada tanggal 16 November 2020 lalu telah melayangkan surat STTP untuk menggelar aksi di depan Mapolres Rokan hulu, namun karena suasana Pandemi, Kasat Intelkam memfasilitasi untuk ketemu dengan Kasat Reskrim.

Jelas tuntutan DPC LSM Perkara Rohul pada saat pertemuan tersebut untuk meminta tangkap pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Dusun II Desa Kepayang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar