Kasus Pencabulan Anak Tak Ditindaklanjuti Polres Rohul
Di Baca : 2573 Kali
DPC LSM Perkara Rokan hulu. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)
"Silahkan mereka berdamai, namun proses hukum tetap harus ditegakkan,” ucap Ketua DPC LSM PERKARA.
Tambahnya lag jika seperti ini penegakan hukum, pihaknya khawatirkan predator anak akan semakin merajalela.
Menurutnya perdamaian itu bukanlah untuk menghilangkan pidana, namun lebih dari pada menjadi pertimbangan hakim nantinya saat di persidangan.
Berbeda dengan Kasat Reskrim Polres Rohul hal itu tidak berlaku bagi Kasat Reskrim Polres Rohul. Kasat lebih memilih menghentikan penyelidikannya.
Tulis Komentar