DPC LSM Perkara Rokanhulu:

Kasus Pencabulan Anak Tak Ditindaklanjuti Polres Rohul

Di Baca : 2574 Kali
DPC LSM Perkara Rokan hulu. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto SH. Dia mengatakan, perkara yang sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak dan mendapatkan Hak hak keadilan sebagai warga negara yang memiliki Hak Hukum yang sama, seperti Perkara Pencabulan Anak yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar