Suap Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi
Pekanbaru, Detak Indonesia – Sidang lanjutan dugaan korupsi jalan dengan terdakwa Bupati nonaktif Bengkalis Riau Amril Mukminin menghadirkan saksi dari ahli pidana Universitas Riau, Erdiansyah, Kamis (10/9/2020).
Erdiansyah dihadirkan di hadapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Erdiansyah dicecar terkait soal pengertian suap, gratifikasi hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan mengarah ke dugaan suap Rp5,2 miliar terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis. Uang ini beberapa waktu lalu sudah dikembalikan Amril kepada negara melalui penyidik KPK.
Tulis Komentar