Pendapat Ahli Pidana dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Bengkalis

Suap Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi

Di Baca : 2724 Kali
Terdakwa korupsi Bupati nonaktif Bengkalis Riau Amril Mukminin. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia – Sidang lanjutan dugaan korupsi jalan dengan terdakwa Bupati nonaktif Bengkalis Riau Amril Mukminin menghadirkan saksi dari ahli pidana Universitas Riau, Erdiansyah, Kamis (10/9/2020). 

Erdiansyah dihadirkan di hadapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Erdiansyah dicecar terkait soal pengertian suap, gratifikasi hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan mengarah ke dugaan suap Rp5,2 miliar terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis. Uang ini beberapa waktu lalu sudah dikembalikan Amril kepada negara melalui penyidik KPK. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar