perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 

Ketua PN Siak dan Majelis Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Di Baca : 2700 Kali
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Riau, Ariadi Tarigan. (Adifa/Detak Indonesia.co.id)

Siak Sriinderapura, Detak Indonesia--Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Riau, Ariadi Tarigan secara resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan oleh PT Duta Swakarya Indah ke Komisi Yudisial (KY).

"Saya secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan etika dan wewenang di PN Siak. Jadi ini bukan gertak sambal, saya sudah lakukan apa yang saya utarakan," kata Ariadi di DPRD Siak, Senin (19/8/2019).

Laporan tersebut dikirimnya via Kantor Pos di Kecamatan Siak Perihal Laporan Dugaan  Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Ketua PN Siak/Hakim/Majlis Hakim Perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Sak dan Nomor 116/Pid.B/2019/PN.Sak. 

Laporan itu ditujukan kepada Ketua KY Republik Indonesia dan ditembuskan ke Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional. Kemudian juga ke Jaksa Agung, Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan Kepala Perwakilan KY Riau.

Ketua PN Siak dalam laporan tersebut dikatakan menunjuk, memeriksa dan mengadili dua perkara di atas pada 17 Juli 2019 atas nama Suratno Konadi, Direktur PT DSI dan Teten Effendi sebagai Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak. Hal tersebut dalam perkara pidana dugaan menggunakan surat palsu/menerbitkan izin dengan dasar dan kondisi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

"Perkara diduga berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan perkara pidana yang lebih dahulu telah disidangkan dengan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Sak dengan terdakwanya Misno sebagai Direktur PT DSI," ujar Ariadi.

Ketua PN Siak Sri Indrapura dalam hal ini Bambang Trikoro dan Majlis Hakim Ketua Roza El Afrina, Anggota Fajarwati, dan Selo Tantular. Ketua PN dan hakim, kata Ariadi mengetahui dimana sebelumnya mereka telah menunjuk/ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut sebelumnya.

Dalam perkara PT DSI dengan dua terdakwa Direktur PT DSI, Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak divonis bebas beberapa waktu lalu. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, pihak PN Siak mempersilahkan anggota dewan tersebut melaporkan karena itu merupakan haknya. Akan tetapi harus punya bukti apa yang dilakukan dan dilanggar hakim.

"Ada atau tidak yang dilanggar, kalau ada bisa lapor, kalau tidak bisa kita laporkan juga. Kalau memang ada nanti KY juga akan melakukan klarifikasi ke majelis hakim," kata Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe.(adf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar