PT Hutahaean Dituding Tak Mau Bayar Pesangon Eks Karyawannya Rp50 Juta Lebih

Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Hutahaean Group yang berkantor di Jalan Cempaka Nomor 61 Kota Pekanbaru, Riau kembali menjadi sorotan oleh mantan karyawan golf Labersa Pekanbaru, Riau.
Beberapa waktu lalu perusahaan milik opung Hutahaean ini pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mantan karyawan golf Labersa Pekanbaru itu kini terus menagih pesangonnya dan uang penghargaan masa kerja yang belum dibayarkan PT Hutahaean, pasalnya sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa PT Hutahaean harus membayar pesangon eks karyawannya Ny B Hutagaol (almarhumah) dan suaminya sebagai pewaris yakni M Sihombing, namun perusahaan sawit besar di Riau ini tidak kunjung membayar pesangon eks karyawannya tersebut.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum eks karyawan golf Labersa B Hutagaol dan M Sihombing yakni RE Siburian SH kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (18/7/2024).
Tulis Komentar