Jaksa Bilang Berkas Polresta Pekanbaru Belum Lengkap P18, Hakim Prapid Putuskan Kemenangan Polresta

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane kepada awak media membenarkan penerimaan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru pekan lalu.
"Berkas perkara atas nama Sunardi sudah kita terima. (Saat ini, red) sedang kita telaah berkasnya," kata Pane, Selasa (17/10/23), dilansir pekanbarupos.
Nantinya lanjut Pane, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik. Sehingga berkas perkara bisa dilengkapi secepatnya. Dalam perkara ini, tersangka diancam Pasal 263 ayat 2 KUHP, tentang menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara, terkait perkembangan penelaahan jaksa, Zulham belum memberikan keterangan lebih lanjut ketika dikonfirmasi.
Tulis Komentar