Dari Sidang Tudingan Penggunaan Surat Palsu Tanah Guru-Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru

Jaksa Bilang Berkas Polresta Pekanbaru Belum Lengkap P18, Hakim Prapid Putuskan Kemenangan Polresta

Di Baca : 2925 Kali
Sidang Prapid Polresta Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (1/11/2023) hakim tunggal Ahmad Fadil SH memenangkan Termohon Polresta Pekanbaru atas Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Sunardi. Sementara Kejari Pekanbaru bilang berkas Penyidik Polresta Pekanbaru belum lengkap dipulangkan P18 dan agar dilengkapi lagi P19. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane kepada awak media membenarkan penerimaan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru pekan lalu.

"Berkas perkara atas nama Sunardi sudah kita terima. (Saat ini, red) sedang kita telaah berkasnya," kata Pane, Selasa (17/10/23), dilansir pekanbarupos.

Nantinya lanjut Pane, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik. Sehingga berkas perkara bisa dilengkapi secepatnya. Dalam perkara ini, tersangka diancam Pasal 263 ayat 2 KUHP, tentang menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara, terkait perkembangan penelaahan jaksa, Zulham belum memberikan keterangan lebih lanjut ketika dikonfirmasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar