Pemkab Inhu Tak Serius Akui Masyarakat Adat Talang Mamak
Rengat, Detak Indonesia--Direktur LBH Pekanbaru Aditia didampingi Praktisi Hukum lainnya Gilung menegaskan secara konstitusional pengakuan dan penghormatan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak masyarakat hukum adat telah diatur secara tegas dalam pasal 18B ayat 2 dan pasal 28 ayat 3 UUD 1945.
Konstitusi menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Mahkamah Konstitusi juga telah menetapkan pengakuan atas tanah adat salah satunya putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait pengujian UU Kehutanan makin menguatkan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.
Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak melalui suatu kebijakan merupakan keharusan melihat kondisi riil Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak yang ada di Indragiri Hulu.
Tulis Komentar