BUPATI INHU AGAR TERBITKAN SK

Pemkab Inhu Tak Serius Akui Masyarakat Adat Talang Mamak

Di Baca : 4072 Kali
Bupati Indragiri Hulu Riau Yopi Arianto dan masyarakatnya Suku Talang Mamak

Naskah Akademik Peraturan Daerah tersebut telah diserahkan langsung kepada Pemerintah Daerah Indragiri Hulu melalui Plt Sekretaris Daerah Indragiri Hulu, Hendrizal dan dihadiri pula Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Fahrurazi SSos dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hulu Dewi Khairi Yenti SH serta jajarannya pada hari Rabu 14 Februari 2018. 

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah menyatakan bahwa cara yang paling banyak dan cepat ditempuh dalam pengakuan masyarakat adat adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati. Hendrizal menambahkan bahwa Pemerintah Daerah sudah lama membentuk panitia untuk membahas pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Indragiri Hulu akan tetapi SK Panitia tersebut belum ditanda tangani oleh Bupati Indragiri Hulu.

"Bersama Masyarakat Adat Talang Mamak serta PD AMAN Inhu, LBH Pekanbaru menilai Pemerintah Daerah Indragiri Hulu lambat dan tidak serius menanggapi kebutuhan Masyarakat Adat Talang Mamak, Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak memenuhi Hak Asasi Manusia untuk masyarakat adat mempertahankan identitasnya dan hak-haknya," kata Aditia.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar