Tuntutan JPU Tak Lebih dari Sebuah Novel Picisan
Sidikalang, Detak Indonesia — Pengadilan Negeri Sidikalang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan dengan terdakwa inisial BL. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Marlon Simanjorang SH MH dan Michael P Manurung SH.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan sederhana yang kental nuansa kekeluargaan, mengingat terdakwa dan korban memiliki hubungan darah sebagai sepupu dekat. Oleh karena itu, pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan substantif seharusnya menjadi pijakan utama dalam menangani perkara semacam ini, alih-alih bersikukuh pada keadilan prosedural semata yang kadang justru mengabaikan rasa keadilan sejati.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dari dakwaan hingga tuntutan, arah perkara ini dinilai telah “dibumbui berlebihan” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial JFH.
“Sejak awal kami merasa seperti sedang membaca skenario sebuah novel picisan – di mana konflik kecil dalam keluarga dibesar-besarkan sedemikian rupa, hingga kehilangan ruh penyelesaian yang bijak,” ungkap Marlon Simanjorang saat membacakan pledoi.
Lebih jauh, tim penasihat hukum juga menyinggung pentingnya penerapan asas oportunitas, yaitu kewenangan JPU untuk menilai apakah suatu perkara pantas atau tidak dilanjutkan ke pengadilan. Dalam hal ini, pendekatan oportunitas mestinya menjadi rem yang bijak agar hukum tidak menjadi alat pemisah di antara keluarga, melainkan menjadi sarana rekonsiliasi.
Tulis Komentar