Pembeli Barang Curian Juga Diamankan

Pencuri Ditahan Polsek Rambahhilir Rohul

Di Baca : 4097 Kali
Tersangka FF alias Praja (31)

Rambahhilir, Detak Indonesia--FF alias Praja (31) harus mendekam di sel tahanan Polsek Rambah Hilir Resort Rokan Hulu karena telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Pelaku yang diketahui pengangguran ini adalah warga DK 1 D Desa Sialang Rindang Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau dia diamankan unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Selasa (30/6/2020) siang, karena dilaporkan warga melakukan pencurian sepeda.

Kapolsek Rambah Hilir, Iptu Budi Ikhsani SH saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pelaku telah diintai kepolisian karena warga setempat sudah banyak mengeluh sering kehilangan.
Awalnya FF hanya dilaporkan karena maling sepeda. Setelah dibawa ke Polsek Rambah Hilir ternyata pria ini adalah maling kawakan yang sering beraksi di beberapa tempat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar