Penumpang MV Indomal Empire Inisial AM Diamankan

Penindakan Lebih kurang 5.095 Gram Sabu oleh Tim Bea Cukai Dumai

Di Baca : 41 Kali
Tersangka AM pembawa lebih kurang 5.095 gram sabu penumpang MV Indomal Empire diamankan Bea Cukai Dumai. (Dok. BC Dumai)

Dumai, Detak Indonesia--Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada hari Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 17:19 WIB tim Bea Cukai Dumai berhasil melakukan penindakan terhadap ± 5.095 gram bongkahan kristal berwarna bening yang diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dan dikemas dalam 5 bungkus kemasan bertuliskan "Organic Coconut Sugar" di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Dumai.

Adapun kronologis penindakan yaitu sebagai berikut:

Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 Tim Bea Cukai Dumai melakukan analisa terhadap penumpang kapal MV Indomal Empire yang akan datang ke Dumai, Indonesia dari Malaka, Malaysia, dan berdasarkan hasil analisa tersebut ditetapkan atensi terhadap seorang penumpang berinisial AM.

Tim Bea Cukai Dumai melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap penumpang kapal MV Indomal Empire.

Pada saat penumpang MV Indomal Empire tiba di tempat pemindaian (x-ray). Tim Bea Cukai Dumai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial AM dan barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 box berisikan 5 bungkus bongkahan kristal berwarna putih yang dikemas dalam kemasan bertuliskan "Organic Coconut Sugar" dengan berat total ± 5.095 gram yang diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar