BUPATI INHU AGAR TERBITKAN SK

Pemkab Inhu Tak Serius Akui Masyarakat Adat Talang Mamak

Di Baca : 4073 Kali
Bupati Indragiri Hulu Riau Yopi Arianto dan masyarakatnya Suku Talang Mamak

Banyaknya konflik yang terjadi antara Masyarakat Adat Talang Mamak dengan perusahaan seperti PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) atau PT Mulia Agro Lestari (PT MAL), PT Tasma Puja dan PT Riau Bara Harum yang berada di sekitar wilayah hukum mereka adalah bukti nyata akibat dari tidak diakuinya Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu. 

Kasus terakhir adalah PT Tasma Puja telah merampas hak-hak Masyarakat Adat Talang Mamak dan tidak mengakui hak atas tanah ulayat yang ada di wilayah Talang Mamak bahkan berimplikasi pada ditangkapnya beberapa Masyarakat Adat Talang Mamak oleh Kepolisian.

"Maka kebijakan tersebut harus bisa menjadi suatu pijakan agar hak-hak Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak dapat diakui dan dihormati dan harapannya tidak ada lagi konflik yang terjadi di wilayah Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak. Serta nantinya akan memperkuat dan terus melestarikan budaya dan adat istiadat Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak yang diambang kepunahan," tegas Aditia Kamis (24/5/2018) di Pekanbaru, Riau.

Menurut Aditia, sejak tahun 2017, LBH Pekanbaru bersama dengan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Indragiri Hulu (PD AMAN Inhu) mempunyai fokus terhadap advokasi pengakuan masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu, Riau. LBH Pekanbaru bersama AMAN Inhu serta beberapa organisasi masyarakat, Akademisi seperti Dr Mexsasai Indra SH MH dari Universitas Riau sudah merancang suatu saran kebijakan dalam bentuk Naskah Akademik Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar