Alamaaak

Terkuak, Pembangunan Pagar PT Chevron Tidak Miliki Izin

Di Baca : 3939 Kali
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Bangkinang Senin (7/9/2020), terkuak pembangunan pagar pengaman PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) tak miliki izin. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id).

Bangkinang, Detak Indonesia -- Pembangunan pagar pembatas besi PT Chevron di wilayah Tapung, Kampar, Riau belum mengantongi izin. Hal itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Senin (7/9/2020).

Kepala Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Tasmanto Tarigan dalam RDP di DPRD Kampar Riau menyampaikan, bahwa pemagaran yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia telah mengganggu aktifitas masyarakat.Padahal, warga Desa Gading Sari sangat mendukung berbagai program yang dilakukan. 

"Kini ratusan keluarga tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa, karena terhambat pagar PT Chevron," ujar Tasmanto.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar